ImageZakat Penghasilan
Image

Zakat Penghasilan

Rp 1.825.000 dan masih terus dikumpulkan
3 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat penghasilan adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama. Salah satu dalil yang melandaskan hukum ini yaitu:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah : 103)

Zakat yang Sahabat tunaikan akan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah : 60)

 

Nishab Zakat Penghasilan yaitu 85 gr emas. Jadi, apabila harga emas per 1 gr diasumsikan Rp1.000.000., maka nishab Zakat Penghasilan Rp85.000.000., pertahun.

Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah lebih dari Rp7.083.333, perbulan, ia sudah wajib Zakat Penghasilan.

 


Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

1. Menghitung dari pendapatan kasar (bruto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = (Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*) x 2,5%


Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

 

Yuk, hitung dan Tunaikan Zakat Penghasilan sekarang juga dengan cara:

Klik tombol “Zakat Sekarang!”

  1. Isi pendapatan (bulanan/tahunan)
  2. Pilih metode pembayaran
  3. Isi data diri
  4. Klik “Zakat sesuai nominal”
  5. Dapatkan laporan via Email & WhatsApp

Anda juga bisa ikut #AmbilPeran kebaikan dengan klik tombol Share pada halaman program ini. Terimakasih

 

---------------------------------------

NU Care-LAZISNU DKI Jakarata adalah Lembaga Amil Zakat, Infaq, & Shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program yang ada di ambilperan.co.

#AmbilPeran merupakan taqline sekaligus platform penggalangan dana online yang dikelola oleh YAYASAN LAZISNU DKI JAKARTA untuk menghimpun dana Zakat, Infaq, & Shadaqah, serta dana sosial lainnya.

 

  • April, 12 2022

    Campaign is published

Orang Baik3 tahun yang lalu
Berzakat sebesar Rp 500.000
Orang Baik3 tahun yang lalu
Berzakat sebesar Rp 500.000
Orang Baik3 tahun yang lalu
Berzakat sebesar Rp 825.000

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Yuk #AmbilPeran kebaikan dengan menjadi fundraiser program ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close