Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Salah satu dalil yang melandaskan hukum ini yaitu:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah : 103)
Zakat yang Sahabat tunaikan akan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah : 60)
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:
Klik tombol “Zakat Sekarang!”
Anda juga bisa ikut #AmbilPeran kebaikan dengan klik tombol Share pada halaman program ini. Terimakasih
---------------------------------------
NU Care-LAZISNU DKI Jakarata adalah Lembaga Amil Zakat, Infaq, & Shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program yang ada di ambilperan.co.
#AmbilPeran merupakan taqline sekaligus platform penggalangan dana online yang dikelola oleh YAYASAN LAZISNU DKI JAKARTA untuk menghimpun dana Zakat, Infaq, & Shadaqah, serta dana sosial lainnya.
Belum ada Fundraiser